Search

Bupati Sleman minta SKPD segera laksanakan program

Sleman (Antaranewsjogja) - Bupati Sleman, Daerah Istrimewa Yogyakaryta, Sri Purnomo melakukan pengarahan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah tentang pelaksanaan APBD 2018, Senin, dan meminta SKPD segera melaksanakan program.

Sri Purnomo menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Sleman 2018 sebesar Rp2,627 triliun lebih. Sedangkan belanja langsung yang dikelola mencapai 45,89 persen atau sebesar Rp1,205 triliun lebih.

"APBD sudah diketok awal November 2017 dan Desember Pemkab Sleman juga sudah mengawali kontrak bersama pengadaan barang dan jasa. Untuk itu SKPD agar segera melaksanakan program kegiatan yang sudah dituangkan dalam DPA SKPD dimaksud," katanya.

Menurut dia, seluruh SKPD agar disiplin waktu dalam pelaksanaan program sehingga program kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran dan evaluasi masih dapat dilakukan sebagai umpan balik merencanakan program kegiatan tahun berikutnya.

"Program kegiatan juga harus didukung dengan administrasi yang lengkap dan SPJ yang valid. Transaksi nontunai untuk dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian serta dilakukan evaluasi sebagai masukan untuk penyempurnaan ketentuan," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman sangat memperhatikan kemajuan pendidikan dan kesehatan masyarakat di wilayahnya.

Hal ini dibuktikan dengan alokasi anggaran tertinggi penggunaan APBD Kabupaten Sleman yaitu untuk pendidikan sebesar Rp790, 686 miliar lebih atau 30,1 persen dari APBD.

Alokasi anggaran ini melebihi dari ketentuan minimal 20 persen dari APBD dialokasikan untuk pendidikan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

Sedangkan alokasi anggaran terbesar kedua yaitu untuk kesehatan sebesar Rp266,25 miliar atau 10,13 persen dari APBD.

? ? ?Khusus untuk program kegiatan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), agar memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa," katanya.

Sri Purnomo mengatakan, mengacu Permenkeu tersebut, maka kontrak harus selesai jauh hari sebelum 21 Juli agar masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

SKPD yang memperoleh alokasi dana dari DAK diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

"Oleh karenanya proses pengadaan agar segera dilaksanakan, jangan sampai penandatanganan kontrak melebihi ketentuan ini," katanya.

(V001)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2qGpXvc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Sleman minta SKPD segera laksanakan program"

Post a Comment

Powered by Blogger.