Search

Elemen masyarakat Bantul membuka posko pengaduan PHL

Bantul (Antara) - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Transparansi Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka posko pengaduan berkaitan dengan tidak diperpanjangnya ratusan pekerja harian lepas di lingkungan pemerintah setempat.

"Berkaitan dengan kebijakan tidak diperpanjangnya pekerja harian lepas (PHL) di Bantul dan komplain PHL, maka kami Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) membuka posko pengaduan," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono di Bantul, Kamis.

Menurut dia, posko pengaduan PHL dibuka dengan maksud dan tujuan untuk memperjuangkan aspirasi para PHL yang terkena kebijakan pemberhentian kerja, serta menjembatani harapan para PHL dengan pemerintah daerah (pemda).

Ia menjelaskan, kebijakan pemda yang tidak memperpanjang para PHL sah-saha saja, karena dalam perjanjian kerja sifatnya mengikuti tahun anggaran berjalan, sehingga jika ada kebijakan itu karena keterbasan anggaran, maka tidak ada yang salah.

"Apalagi pemda juga memberi kesempatan lagi kepada masyarakat termasuk PHL yang tidak diperpanjang untuk mendaftar dalam perekrutan yang saat ini masih berjalan sesuai dengan kompetisi dan jurusan pendidikan yang dimiliki," katanya.

Menurut dia, persoalan yang muncul adalah jika tenaga PHL dulunya saat masuk mengeluarkan biaya administrasi cukup besar, sehingga memang jika ada yang mengalami hal itu bisa melaporkan ke posko pengaduan PHL di sekretariat MTB.

"Jika ada PHL yang tidak diperpanjang termasuk misal dulu pernah ditarik untuk setor dana sebagai syarat diterima sebagai PHL silahkan melapor, sampaikan jujur siapa oknum itu, agar kami bisa menindaklanjuti ke ranah hukum," katanya.

Ia mengatakan, jika ada oknum pejabat atau staf pemerintah yang melakukan pungutan akan diteruskan secara berjenjang dari pemda sampai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dijatuhkan sanksi disiplin PNS.

"Jika melibatkan oknum DPRD akan kami laporkan ke majelis kehormatan DPRD sampai pimpinan partai untuk dipecat dan atau pergantian antarwaktu (PAW), namun jika ada unsur pidana akan kami laporkan ke aparat hukum," katanya.

Pemkab Bantul pada awal 2018 ini membuka penerimaan pegawai kontrak di semua dinas se-Bantul setelah sebelumnya melakukan penataan pegawai kontrak yang berimbas pada pengurangan sebanyak sekitar 300 tenaga non-PNS itu.

Dalam penerimaan pegawai kontrak di Pemkab Bantul yang diumumkan pada 11 Januari 2018 dibutuhkan 666 tenaga untuk 40 formasi diantaranya operator komputer, petugas administrasi kantor, petugas keamanan, petugas kearsipan, petugas kebersihan, petugas kebersihan lingkungan dan petugas operasional Dishub.

(KR-HRI)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2DLL1mQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Elemen masyarakat Bantul membuka posko pengaduan PHL"

Post a Comment

Powered by Blogger.