"Pemantauan dan pengawasan terus kami upayakan bersama dinas terkait dan LSM," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta, Andung Prihadi Santosa di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Andung, berdasarkan pengawasan yang dilakukan bersama Dinas Sosial DIY serta Dinas Pendidikan DIY hingga 2017 masih ditemukan sebanyak 20 pekerja anak.
Ia mengatakan pihak yang terbukti mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY Andri Budirasmini mengatakan bahwa pihaknya terus melaksanakan program pengentasan anak terus dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).
Pada 2015, pihaknya telah mengentaskan 630 pekerja anak, terdiri atas 90 pekerja anak di Kabupaten Kulon Progo, 90 pekerja anak di Kota Yogyakarta. Sementara Kabupaten Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman masing-masing 150 anak.
"Untuk penjaringannya kami langsung melakukan `home visit` untuk memantau kondisi keluarga anak, berdasarkan rekomendasi dari RT atau lurah," kata dia.
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan sejak 2016 telah telah merekrut sebanyak 4.000 pekerja sosial di lima kabupaten/kota untuk mengawasi setiap potensi kekerasan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Menurut dia, pihaknya terus mendukung program Disnakertrans DIY yang setiap tahun terus mengentaskan pekerja anak berusia 7 hingga 17 tahun.
(T.L007)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2Glyl6kBagikan Berita Ini
0 Response to "Disnakertrans DIY gencarkan penghapusan pekerja anak"
Post a Comment