Search

DPRD kawal proses pengkajian PHL yang diberhentikan

Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawal proses pengkajian ulang terhadap ratusan pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan setempat yang diberhentikan pemerintah daerah.

"Proses pengkajian masih berjalan dan ditargetkan pada pertengahan Februari hasil sudah dapat diakses. Kami dari DPRD akan mengawal proses itu," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Heru Sudibyo setelah menerima perwakilan PHL yang diberhentikan di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dalam pertemuan antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan Komisi A DPRD Bantul beberapa waktu lalu disepakati sebanyak 346 PHL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan dikaji ulang untuk dapat bekerja kembali.

Ia mengatakan proses pengkajian ulang bagi 346 pegawai kontrak yang dinyatakan TMS setelah melakukan psikotes dan tidak diperpanjang kontraknya itu akan diseleksi lagi terutama dari sisi usia, pendidikan dan sebagainya.

"Misalnya kalau usia lebih dari 56-58 tahun memang sebaiknya tidak masuk kriteria dikontrak lagi, begitu juga dengan pendidikan, minimal harus lulus SD dan bisa baca tulis. Meski tukang sapu kalau tidak lulus SD juga berat kalau dikontrak lagi," katanya.

Heru mengatakan, dalam proses pengkajian tersebut, OPD terkait di pemkab butuh waktu terutama mengklasifikasikan dari sisi usia, ijazah serta penempatan yang sesuai.

"Kita tidak bisa memastikan dari sebanyak 346 PHL ini seluruhnya akan dikontrak kembali. Tetapi paling tidak siapa-siapa PHL yang masih masuk kriteria untuk dapat bekerja kembali dapat kembali dikontrak," katanya.

Sementara itu, Koordinator PHL yang tidak diperpanjang kontrak karena TMS Raras Rahmawatingsih mengatakan, pada Kamis (1/2) ini mendatangi DPRD untuk mempertanyakan kejelasan apakah mereka akan dipekerjakan kembali pasca-diberhentikan kontraknya akhir Desember lalu.

"Kami ke sini hanya mempertanyakan kejelasan nasib kami," kata mantan pegawai kontrak yang ditugaskan di Kantor Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Bantul selama belasan tahun tersebut.

Menurut dia, kedatangan ke DPRD Bantul itu karena dalam pertemuan lalu bahwa setelah proses pengkajian, para PHL yang TMS siap ditempatkan di OPD manapun asalkan tetap dikontrak dan dapat bekerja kembali.
(T.KR-HRI)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2E3auuL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPRD kawal proses pengkajian PHL yang diberhentikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.