Search

Legislatif tidak bisa usulkan kegiatan secara mendadak

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Anggota DPRD Kota Yogyakarta tidak lagi bisa mengusulkan program atau kegiatan secara mendadak karena seluruh usulan akan dimasukkan sebagai pokok pikiran dewan yang ditetapkan satu tahun sebelumnya.

"Penetapan usulan dari setiap anggota dewan dilakukan melalui Panitia Khusus Pokok Pikiran. Harapannya, akhir Februari ini sudah bisa ditetapkan," kata Ketua Panitia Khusus Pokok Pikiran DPRD Kota Yogyakarta Suwarto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Suwarto, usulan kegiatan untuk tahun anggaran 2019 dari anggota DPRD Kota Yogyakarta akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan DPRD Kota Yogyakarta.

"Kami akan selesaikan sebelum Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2019 pada pertengahan Maret. Dengan demikian, tidak boleh lagi ada anggota dewan yang potong kompas mengusulkan kegiatan saat pemerintah sudah menetapkan rencana kerja," katanya.

Suwarto menambahkan, seluruh anggota DPRD Kota Yogyakarta sudah diminta menyampaikan usulan mengenai rencana program atau kegiatan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2019, bisa berupa kegiatan fisik maupun nonfisik.

Namun demikian, lanjut dia, proses pengumpulan usulan dari anggota dewan sempat tersendat karena ada beberapa anggota legislatif yang terlambat menyerahkan usulan ke panitia khusus.

"Ada yang tepat waktu, tetapi ada juga yang terlambat. Ada beberapa usulan yang kami nilai tidak serius karena hanya mengulang kegiatan yang ada," kata Suwarto.

Usulan kegiatan didominasi pekerjaan fisik yang diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, seperti perbaikan talud sungai.

"Kami pun akan melakukan seleksi terhadap usulan yang masuk. Jika dinilai tidak tepat, usulan bisa saja tidak disetujui dan tidak masuk dalam surat keputusan pokok pikiran dewan," katanya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Yogyakarta bersikap tegas apabila masih ada anggota dewan yang menyampaikan usulan kegiatan secara tiba-tiba padahal tidak masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah.

"Jika ada yang demikian, harap ditolak saja. Pemerintah harus tegas," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, proses pembahasan pokok pikiran sudah memasuki masa finalisasi.

"Tinggal menghadirkan tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran untuk membahas usulan yang masuk," katanya.

Ia berharap, keberadaan keputusan mengenai pokok pikiran anggota DPRD Kota Yogyakarta membuat anggota dewan semakin tertib sehingga tidak memotong kegiatan di tengah jalan. 

(E013)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2GVcbJh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Legislatif tidak bisa usulkan kegiatan secara mendadak"

Post a Comment

Powered by Blogger.