Search

Menara telekomunikasi belum berizin wajib mendaftar

Bantul, (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan semua menara telekomunikasi yang belum berizin wajib mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah peraturan daerah yang mengatur keberadaan menara ditetapkan.

"Dalam perda itu mengamanatkan setelah enam bulan perda ini ditetapkan, maka seluruh menara yang ada di Bantul yang mungkin belum mendaftar ataupun belum berizin harus segera mendaftar," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu.

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama yang direvisi telah disepakati dan ditetapkan lembaga legislatif dan eksekutif pada Desember 2017.

Ia menjelaskan, setelah revisi perda ditetapkan, maka langkah-langkah yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini adalah proses untuk menjabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan bupati (Perbup) atas perda tersebut.

"Dan kita berikan waktu enam bulan untuk mendaftar, tetapi ketika dalam waktu enam bulan atau sebelum enam bulan ketika mendaftar kok syaratnya tidak memenuhi, ya mereka harus tidak diizinkan," katanya.

Nugroho mengatakan total menara telekomunikasi yang berdiri di seluruh Bantul sebanyak 351 menara, dari jumlah itu ada menara yang belum berizin atau belum terdaftar.

"Memang ada menara yang belum berizin, terutama yang di pinggir jalan dalam bentuk monopol. Itu terjadi karena terkendala, salah satunya izin dari pengelola jalan, sebab dalam izin itu akhirnya nanti produknya adalah IMB (izin mendirikan bangunan)," katanya.

Ia mengatakan, pembangunan menara membutuhkan IMB menara yang masuk kategori IMB non-gedung dengen salah satu persyaratan yaitu alas hak pemanfaatan tanah. "Di dalam perda lama, belum mengatur ketentuan itu," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pemda melalui Kominfo dan instansi terkait termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Dinas Pekerjaan Umum saat ini belum berani mengizinkan menara yang belum memiliki alas hak sebagai syarat IMB menara.

"Di dalam perda sekarang itu izin dari pengelola jalan di masing-masing tingkatan sudah disyaratkan sebagai alas hak, jadi ini harus segera diproses. Dan karena perda ditetapkan pada Desember 2017, maka sampai Juni nanti harus berizin," katanya.***2***

(T.KR-HRI/B/S027/S027) 04-02-2018 16:12:39

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2DZBvQl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menara telekomunikasi belum berizin wajib mendaftar"

Post a Comment

Powered by Blogger.