
"Pada tahun 2017 kami sudah melaksanakan penindakan kapal-kapal luar DIY misalnya dari Jatim dan Pacitan sekitar delapan sampai 10 kapal," kata Kepala Satuan Patroli Direktorat Polair Polda DIY AKBP Bayu Herlambang di Bantul, Jumat.
Usai menghadiri Sarasehan Pelaku Utama Perikanan di Pantai Baru Bantul, AKBP Bayu mengatakan, sepuluh kapal nelayan dari luar perairan DIY yang ditindak karena pelanggaran batas wilayah melaut itu sudah diproses dan dituntut hingga sampai Kejaksaan.
"Jadi ada sepuluh kasus yang kami tangani, dan biasanya pada bulan Maret-April itu banyak kapal-kapal nelayan Cilacap yang sampai ke wilayah perairan DIY, jadi nanti akan kita siapkan kembali," katanya.
Namun demikian, kata dia, dalam penegakan pelanggaran batas wilayah dalam pencairan ikan di laut, pihaknya mengedepankan upaya prefentif melalui patroli petugas, karena secara luas laut selatan juga milik perairan Indonesia.
"Mungkin saat ini Yogyakarta memang banyak ikan, tetapi tidak ada pelautnya, tapi itu tetap pelanggaran itu, walaupun batas administrasi, apalagi kita ada UU (Undang-Undang) Perikanan dan UU Pelayaran yang ada sanksi pidananya," katanya.
Bayu menjelaskan, nelayan dari luar DIY yang masuk perairan wilayah pengamanannya itu sebagian kapal ikan berkapasitas 30 gross ton dan perahu di bawah 15 gross ton, dan selama ini patroli laut berangkat dari wilayah Pelabuhan Sadeng Gunung Kidul.
Namun, kata dia, karena kapal patroli berada di Sadeng yang kurang lebih hampir enam jam dari Pantai Baru Bantul, pihaknya selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada nelayan apabila melihat keadaan seperti adanya perahu dan kapal dari luar.
"Jadi kami bersinergi terkait dengan perahu mereka itu akan kita halau dan diawasi anggota kita, namun demkian bilamana sudah positif mendapatkan tangkapan, kapal dari kita dari Sadeng akan meluncur ke lokasi," katanya.
Bayu menambahkan, saat ini terdapat enam unit kapal patroli Polair Polda DIY, empat kapal jenis C2 dan dua kapal jenis C3 yang masing-masing panjangnya sekitar 16 meter dengan kecepatan rata-rata 17 sampai 25 knot.***2***
(T.KR-HRI)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2BiO5aWBagikan Berita Ini
0 Response to "Polair DIY menindak 10 kapal melanggar wilayah"
Post a Comment