Search

MK nyatakan amnesti pajak tidak langgar UUD

Manado (Antara) - Kepala Kantor DJP Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan program amnesti pajak tidak melanggar Undang-Undang 1945.
"Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak," kata Lucas di Manado, Selasa.
Dengan demikian, katanya, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program amnesti pajak sehingga masyarakat atau wajib pajak dapat mengikuti program amnesti pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program amnesti pajak sebagai program yang sejalan dengan UU 1945, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ditjen pajak juga menyampaikan terima kasih kepada DPR dan tim perumum yang telah menghasilkan UU Pengampunan Pajak sehingga kami dapat menjalankan program amnesti pajak yang saat ini sudah diikuti hampir 500 ribu WP dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4.000 triliun.
Dia mengatakan Ditjen pajak juga mengapresiasi para pemohon judicial review yang telah menunjukkan perhaitan yang sangat besar terhadap program amnesti pajak.
Permohonan judicial review ini menunjukkan rasa cinta tanah air yang sangat besar dan perhatian besar kepada rakyat miskin yang juga sangat menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, katanya, Ditjen Pajak mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan amnesti pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.
Dengan keluarnya putusan MK ini, Ditjen pajak mengimbau seluruh masyarakat ataupun wajib pajak untuk segera memanfaatkan  kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program amnesti pajak ini, untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat.
"Perlu kami tegaskan juga bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan wajib pajak sehingga tidak perlu ikut program amnesti pajak," jelasnya.
Ditjen pajak mengingatkan seluruh masyarakat/wajib pajak dari seluruh profesi pekerjaa, para pemilik/pemegang saham, pengurus, direksi dan komisaris perusahaa, serta para WP prominent dan besar yang maasih belum ikut amnesti pajak agar jangan melewatkan kesempatan amnesti pajak ini.
"Oleh karena itu, kami meminta keseriusan wajib pajak peserta amnesti pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh  dari penghasilan yang belum dipotong pajak," jelasnya.
Sesuai UU pengampunan pajak, ada konsekuensi termasuk ancaman sanksi yang sangat berat, bahkan denda hingga 200 persen bagi wajib pajak bermasalah tapi tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak mengungkapkan harta dengan benar.***3***(KR-FML)

Editor: Agus Priyanto

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hOWGsv

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK nyatakan amnesti pajak tidak langgar UUD"

Post a Comment

Powered by Blogger.