"PDI-Perjuangan tengah membahas perda tentang tanah kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman," ujar dia saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pembahasan tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, agar segera diselesaikan karena menjadi Perda Istimewa.
Ia mengatakan, saat ini perda tentang tanah-tanah Keraton Yogyakarta dan Pakualaman perlu dibahas optimal.
Sebab, saat ini banyak tanah-tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan institusi negara, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), katanya.
"Semua ini harus ditata kembali dan bermaksud ditarik kembali untuk menerbitkan surat dan dokumen legalnya," jelas dia.
Tetapi dari UU Agraria, kata dia, tanah SG dan PAG itu sudah harus ada yang punya. Namun saat ini malah, tanah tersebut belum tertata rapi.
"Artinya, agar semua tanah itu disertifikatkan supaya ada legalitas hukum atas tanah-tanah itu. Yang sekarang dipakai oleh masyarakat pun boleh tetap dipakai, yang penting dengan dasar hukum legal," terang Bambang.
Meski demikian, kata dia, tanah yang telah dihibahkan akan diserahkan pengurusannya kepada BPN/Agraria. Sebab, tanah yang dihibahkan hanya diberikan kepada lembaga negara. Karena itu, setiap lembaga negara tersebut diwajibkan untuk memiliki sertifikat.
"Tapi memang ada catatan dari Keraton, bahwa tanah yang dihibahkan tersebut tidak boleh dipindah tangankan ke pihak lain. Jika dipindahkan harus ada ijin dari Keraton," papar Bambang.
(KR-RHN)
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2hIJKUcBagikan Berita Ini
0 Response to "PDI Perjuangan bahas Perda tentang Tanah Kesultanan"
Post a Comment