Search

KPU Kulon Progo melakukan penataan daerah pemilihan

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan penataan dan penyusunan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019.

Anggota Divisi Perencanaan, Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bahwa KPU tidak akan melakukan perubahan komposisi daerah pemilihan, tetapi penataan daerah pemilihan.

"Yang dimungkinkan terjadi perubahan adalah komisi alokasi kursi setiap daerah pemilihan (dapil) bisa berubah meski belum kami putuskan," kata Marwanto.

Adapun distribusi Dapil 1 meliputi di Kecamatan Temon, Wates, dan Panjatan sebanyak 11 kursi; Dapil 2 meliputi Kecamatan Pengasih dan Kokap sebanyak delapan kursi; Dapil 3 meliputi Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, dan Samigaluh sebanyak delapan kursi; Dapil 4 meliputi Kecamatan Sentolo dan Nanggulan sebanyak tujuh kursi; Dapil 5 di Kecamatan Galur dan Lendah sebanyak enam kursi.

Pada tahun 2009, Dapil 1 sebanyak 10 kursi dan Dapil 5 sebanyak tujuh kursi. Pada tahun 2014, pertumbuhan penduduk di daerah Wates, Temon, dan Panjatan lebih tinggi daripada Galur dan Lendah maka jumlahnya dikurangi.

"Kalau diterapkan 2009, harga kursi di Dapil 1 sangat mahal. Pada tahun 2017, kami memetakan kembali bahwa di Galur dan Lendah juga terjadi pertumbuhan penduduk yang tinggi sehingga kami mewacanakan menyusun kembali dapil," katanya.

Marwanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat internal sebelum disosialisasikan kepada partai politik di wilayah itu.

"Kami akan melakukan pemantapan terlebih dahulu sebelum menjadi kebijakan," katanya.

Ketua DPD PKS Kulon Progo Ajrudin Akbar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo.

Dengan demikian, pihaknya belum bisa bersikap terkait dengan penataan daerah pemilihan.

(U.KR-STR)

Editor: Mamiek

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2fwSISK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Kulon Progo melakukan penataan daerah pemilihan"

Post a Comment

Powered by Blogger.