Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Ika Santi Prihandini di Kulon Progo, Rabu, mengatakan petugas gabungan langsung menyasar tiga lokasi yaitu Apotek Bangkit Jaya Farma, Apotek Tri Farma dan Apotek Pengasih.
"Dari hasil razia, petugas tidak menemukan adanya obat PCC, maupun obat yang larang edar dan tidak punya izin," kata Ika.
Namun petugas menemukan obat yang sudah kedaluwarsa dan tidak disimpan sendiri. Menurut pemilik apotek, obat tersebut rencananya akan diretur kepada penyuplainya.
Temuan juga didapati di apotek lainnya namun hanya sebatas administrasi. Razia obat kali ini dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan pembinaan dan imbauan.
Terkait maraknya peredaran ilegal pil Yarindo, menurut Ika, para pelaku kebanyakan mendapatkan barang secara ilegal dari luar daerah.
Adapun penjualan pil tersebut di apotek harus disertai resep dokter karena termasuk obat daftar G atau obat keras yang penggunaannya harus sepengawasan medis. Apotek juga diwajibkan memiliki izin khusus dalam menjual obat tersebut.
"Untuk PCC, izin peredarannya memang sudah dicabut pemerintah dan apotek tidak boleh lagi menjualnya. Di Kulonprogo belum kami temukan adanya peredaran pil PCC," kata dia.
Wakapolres Kulon Progo Kompol Dedi Surya Darma mengatakan wilayah Kulon Progo masih bebas PCC. "Kami berharap tidak ada kasua PCC di wilayah hukum Polres Kulon Progo," harapnya.
(U.KR-STR)
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2xMIMyzBagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Kulon Progo razia apotek antisipasi PCC"
Post a Comment