"Jika dalam perencanaannya tidak melibatkan komponen masyarakat, artinya tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Dewi Amanatun Suryani dalam Refleksi Keterbukaan Informasi Publik DIY "Hak Akses Informasi Publik, Milik Siapa? di Dinas Komunikasi dan Informasi DIY di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Dewi, selain dalam aspek perencanaannya, evaluasi penggunaan anggaran dana keistimewaan (danais) juga harus disampaikan kepada publik karena merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mengatakan berbagai informasi mengenai danais dapat disajikan mulai dari besaran, pengelolaan, hingga tata cara penyalurannya melalui berbagai media atau laman badan publik.
"Dengan demikian selain dapat mengaksesnya, masyarakat juga dapat ikut serta mengawasi penggunaannya," kata dia.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto mengatakan bahwa transparansi penggunaan anggaran mutlak harus dilakukan Pemda DIY, khususnya terkait danais.
Menurut Eko, hingga saat ini belum banyak lapisan masyarakat yang mengetahui alur penggunaan danais yang sejak 2013 hingga 2017 mencapai Rp2,6 triliun itu. Bagi Eko, danais yang pada 2018 kembali dikucurkan Rp1 triliun itu betul-betul melibatkan atau disampaikan kepada masyarakat baik dalam aspek perencanaan dan pengalokasiannya.
"Dulu pernah saat rapat di badan anggaran DPRD DIY, Pemda kami minta presentasi danais 2018 untuk sinkronisasi APBD 2018, tapi sampai sekarang tidak ada dokumen danais beredar," kata dia.
Sementara itu, perwakilan dari Bappeda DIY Biworo Yuswantoro? mengatakan selama ini telah memberikan ruang bagi masyarakat DIY dalam perencanaan penggunaan danais melalui laman Jogjaplan.com. Melalui laman itu masyarakat dapat mengajukan proposal usulan program keistimewaan ke Pemda DIY.
"Semua sistem perencanaan anggaran daerah terintegrasi melalui laman jogjaplane," kata dia.
Menurut dia, selama ini Pemda DIY telah menganggarkan pengadaan forum-forum keistimewaan di lima kabupaten/kota, namun hingga saat ini belum ada yang merealisasikannya.
"Yang jelas penggunaan danais pada dasarnya sudah ada aturan yang ditentukan oleh pusat," kata dia.
(T.L007)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2zfxG2fBagikan Berita Ini
0 Response to "KID dorong perencanaan pemanfaatan danais libatkan masyarakat"
Post a Comment