Ketua KPU Kulon Progo Mus Isnaini di Kulon Progo, Minggu, mengatakan syarat pendaftaran anggota panitia pengawas kecamatan (PPK) yakni sudah berusia 17 tahun.
"Usia 17 tahun sebagai syarat calon anggota PPK merupakan norma baru dalam persyaratan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya 2014 yaitu minimal 25 tahun," katanya.
Ia mengatakan aelebihnya untuk persyaratan mendaftar menjadi anggota PPK sama dengan persyaratan dalam pemilu/pilkada sebelumnya. Persyaratan usia minimal 17 tahun ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018.
Isnaini optimistis antusiasme kelompok pemuda cukup tinggi untuk menjadi anggota PPK, sehingga KPU Kulon Progo akan memiliki banyak pilihan untuk menyeleksi calon angggota PPK yang terbaik.
"Dalam proses seleksi anggota PPK pemilu sebelumnya banyak generasi muda yang ingin berpartisipasi tetapi terkendala umur karena masih di bawah 25 tahun," katanya.
Calon anggota PPK dapat melihat pengumuman secara resmi di Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, di kantor kecamatan dan juga di laman KPU Kulon Progo di http://ift.tt/2mZJqCA.
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo dan juga dapat di lakukan di kecamatan masing masing. Persyaratan yang harus disertakan di antaranya surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisasi, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna.
"Warga masyarakat yang berminat untuk mendaftar PPK, untuk informasi lebih lanjut dapat menelpon KPU Kabupaten Kulon Progo di (0274) 774433," katanya.
(U.KR-STR)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2BgJKl0Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kulon Progo buka pendaftaran anggota PPK"
Post a Comment