Search

Pemkab Bantul menunggu kepastian perekrutan CPNS

Bantul (Antaranewsjogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil.

"Kami sudah mengajukan kebutuhan dan formasi CPNS sejak setahun lalu, sampai saat ini masih menunggu, kalau sudah ada kejelasan kita akan umumkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono di Bantul, Minggu.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sampai saat ini masih kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 1.600 orang, yang kebutuhan itu sudah diajukan ke Kemenpan dan RB, namun hingga kini belum ada kejelasan secara pasti kapan perekrutan CPNS.

Ia mengatakan, kekurangan pegawai di Bantul sebagian besar tenaga pendidikan atau guru dan tenaga kesehatan, kekurangan itu karena Bantul terkena moratorium perekrutan sejak 2011, sementara pegawai tiap tahun mengalami pensiun.

"Artinya kita di Bantul sudah tidak melakukan perekrutan CPNS selama hampir tujuh tahun. Sementara jumlah pegawai yang pensiun tiap tahunnya mencapai 400 orang, bahkan di 2020 nanti jumlah PNS yang pensiun mencapai 600 orang," katanya.

Sekda mengatakan, guna memenuhi kebutuhan pegawai itu, Pemkab memberdayakan pegawai harian lepas atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap dengan status K2.

Sekda mengatakan, jika mengacu pada belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), harusnya moratorium penerimaan CPNS dilingkumgan Pemkab Bantul sudah selesai sejak 2016, sebab belanja pegawai pada APBD 2016 hingga 2017 sudah dibawah 50 persen.

Riyantono mengatakan, tiap tahun pihaknya selalu mengajukan kebutuhan formasi CPNS setelah belanja pegawai bisa ditekan hingga dibawah 50 persen dari total APBD, namun hingga saat ini pemda belum mendapatkan jawaban dari pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta mengatakan kebutuhan pegawai yang diajukan untuk perekrutan CPNS sebanyak 1.600 orang, namun untuk formasi masih menunggu kepastian dari Kemenpan dan RB.

Danu mengatakan, proses perekrutan CPNS itu mengacu pada peraturan perundangan terutama Undang-Undang Nomor 5 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11, yang mana persyaratan utama adalah usia saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

"Jika seseorang sudah mencapai umur diatas 35 tahun, maka solusinya dapat mendaftar lowongan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," katanya.

(KR-HRI)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2DJGrZx

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Bantul menunggu kepastian perekrutan CPNS"

Post a Comment

Powered by Blogger.