Search

Polres Bantul amankan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba

Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama satu bulan terakhir mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Bantul, Selasa, mengatakan, seorang tersangka berinisial EW (24) warga Ngestiharjo Bantul ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (25/1) lalu.

Menurut dia, sedangkan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bantul dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Mereka, yaitu ND, AW, NW, HS, DN, WY dan DA.

"Jadi selama kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba telah mengamankan delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan total barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.511 tablet, tembakau gorilla 0,43 gram dan dua plastik sisa sabu-sabu," katanya.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka EW yang diamankan petugas beberapa hari lalu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3.290 tablet Trihexyphenidyl 2mg, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

"Perannya sebagai pengedar, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Kasat Narkoba Polres Bantul mengatakan, dari tujuh tersangka yang ditangkap dalam satu bulan terakhir tersebut, dua tersangka diantaranya statusnya masih di bawah umur.

"Karena masih di bawah umur maka tidak kami tahan, namun kasusnya tetap lanjut," katanya.

Menurut dia, para tersangka selain dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(T.KR-HRI)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2nnOQrn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polres Bantul amankan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba"

Post a Comment

Powered by Blogger.