Search

50 menara telekomunikasi di Bantul belum berizin

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sekitar 50 menara telekomunikasi yang berdiri di daerah ini belum mengantongi perizinan dari instansi terkait.

"Perkiraan kami sekitar 50 menara yang belum berizin, dan mereka (pemilik menara) ini yang kami beri waktu untuk mengurus perizinan hingga Juni 2018," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Senin.

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama yang direvisi telah disepakati dan ditetapkan lembaga legislatif dan eksekutif pada Desember 2017.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut mengamanatkan setelah enam bulan perda ditetapkan, maka seluruh menara telekomunikasi yang ada di Bantul yang belum mendaftar ataupun belum berizin harus mendaftar ke instansi terkait.

"Kalau sampai Juni belum mengurus izin, nanti ada peringatan satu dua dan tiga, setelah itu dilakukan penyegelan, tiap peringatan waktu 12 hari kerja. Dan di perda baru itu amanatkan diberi waktu atau kesempatan enam bulan untuk urus perizinan," katanya.

Nugroho menjelaskan, sosialiasi terhadap pemilik menara telekomunikasi maupun pemilik operator seluler yang belum berizin terkait adanya kewajiban mengurus perizinan itu sudah dilakukan seminggu lalu agar segera ditindaklanjuti.

"Kita sudah undang mereka para pemilik menara dan operator ke Dinas Kominfo seminggu lalu untuk kita beri sosialisasi terkait hal itu, dan sesuai dengan perda tersebut mau tidak mau mereka harus menjalankan," katanya.

Ia mengatakan, karena puluhan menara telekomunikasi itu belum berizin, maka pihaknya belum berani menarik pajak untuk daerah, meski begitu pihaknya belum dapat menghitung potensi pajak dari menara-menara yang seharusnya dapat ditarik.

"Mereka yang belum berizin itu rata-rata sejak akhir 2016, kita belum menghitung potensi pajaknya, karena kan menara itu beda-beda hitungannya, misalnya kaki tiga, kaki empat dan satu, dan yang belum berizin itu kaki satu atau monopol," katanya.

Nugroho mengatakan, total menara telekomunikasi yang berdiri di seluruh Bantul sebanyak 351 menara, dan menara yang belum berizin itu terdapat di pinggir jalan yang monopol-monopol, karena terkendala salah satunya izin dari pengelola jalan.

(T.KR-HRI)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2nEezfk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "50 menara telekomunikasi di Bantul belum berizin"

Post a Comment

Powered by Blogger.