Search

Pemkab tanggung anggaran jaminan kecelakaan kerja ASN

Bantul,  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menanggung anggaran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat.

"Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN di tahun 2018 telah dianggarkan oleh Pemda yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2017," kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Dian Mutiara di Bantul, Kamis.

Di sela acara sosialisasi JKK dan JKM bagi ASN Bantul di gedung Perpustakan dan Arsip Bantul, Dian mengatakan bahwa JKK dan JKM bagi ASN di Tahun 2017 merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) yang terpusat di BKAD Bantul.

"Namun mulai 2018 sudah dimasukkan lewat masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) dengan besaran lima persen dari gaji pokok ASN, dengan rincian tiga persen subsidi dari pemda dan dua persen dari ASN yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, anggaran dan realisasi JKK untuk pegawai negeri sipil sebesar Rp1,541 miliar, kemudian untuk DPRD Bantul sebesar Rp924,68 juta, sedangkan JKM untuk PNS Rp1,902 miliar dan untuk DPRD sebesar Rp1,155,85 miliar.

"Untuk prosesnya masing-masing OPD membuat SPP/SPM (surat perintah pencairan/surat perintah membayar) JKK dan JKM bekerja sama dengan kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) kemudian terbit SP2D (surat perintah pencairan dana) untuk menyetor ke PT Taspen," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari PT Taspen Cabang Yogyakarta, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan sesuai PP Nomor 66 Tahun 2017, risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, kemudian Santunan dan Tunjangan Cacat bagi PNS yang mengalami kecacatan maupun berakibat meninggal.

"Jika terjadi suatu kecelakaan kerja, instansi tempat bekerja akan membuat laporan kecelakaan secara lengkap yang akan disahkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan dilampirkan semua persyaratan yang berlaku," katanya.

Agung Nugroho menjelaskan jika berkas sudah lengkap, PT Taspen akan segera mencairkan dana JKK, namun selama ini proses pelaporan dari instansi terkait cukup lama selesainya, sehingga pencairan dana dari PT Taspen ikut terhambat.

Ia menyebut, besaran JKK cukup besar. Jika PNS akibat kecelakaan cacat penurunan fungsi salah satu indra seumur hidup dengan gaji terakhir sebesar Rp5.620.300 akan menerima santunan sebesar Rp94.421.040.***4***

(T.KR-HRI)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2GXLPWO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab tanggung anggaran jaminan kecelakaan kerja ASN"

Post a Comment

Powered by Blogger.