Search

Perda perlindungan anak di jalan selesai 2018

Sleman (Antaranews Jogja) - DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan peraturan daerah tentang perlindungan anak yang hidup di jalan selesai pada tahun ini sehingga eksekutif menyiapkan perangkat pendukung jika perda tersebut diterapkan.

"Saat ini Pansus Raperda Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan terus mengupayakan pembahasan, awalnya Raperda Penanganan Anak Jalanan, kemudian diubah menjadi Raperda Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan," kata Ketua Komisi A DPRD Sleman Nuryanta, Kamis.

Menurut dia, perubahan tersebut salah satu masukan yang diberikan Pemda DIY. Keberadaan perda tersebut nantinya selain menangani masalah anak di jalanan juga bertujuan untuk mendukung status Sleman sebagai kota layak anak (KLA).

"Namun sebelum Raperda ini disahkan, alangkah baiknya jika eksekutif (Pemkab Sleman) menyiapkan infrastruktur pendukungnya. Misalnya kesediaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan identitas pada anak. Bagaimana kesiapan Disdukcapil memberikan identitas bagi anak-anak itu?," katanya.

Ia mengatakan, hal lainnya yakni masalah kesiapan Dinas Sosial menampung atau melakukan pembinaan anak-anak tersebut. Apakah juga bisa melibatkan panti-panti sosial yang ada di Sleman atau cukup ditampung di tempat rehabilitasi anak milik Dinas Sosial Provinsi DIY.

"Pansus akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk implementasi perda tersebut. Termasuk juga Dinas Kesehatan, kesiapan mereka menangani kesehatan anak-anak yang hidup di jalan. Perlu dibentuk tim perlindungan anak untuk menangani masalah ini," katanya.

Nuryanta mengatakan, selama ini, Pemkab Sleman tidak bisa berbuat banyak menangani anak-anak di jalanan karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.

"Jika Raperda telah disahkan, maka Pemkab Sleman dapat melahirkan kebijakan tertentu. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi anak yang hidup di jalanan," katanya.

Ia mengatakan, kebanyakan anak yang hidup di jalanan berasal dari luar Sleman. Mereka melakukan aktivitas sehari-hari di wilayah perbatasan. Seperti wilayah Tempel, Godean, Prambanan dan sejumlah pusat ekonomi berbatasan dengan Kota Yogyakarta.

"Selain faktor ekonomi, keberadaan mereka juga dipicu faktor lingkungan. Ada pula yang dipekerjakan. Ini menjadi masalah tersendiri. Karena itu kami mendorong agar Pemkab Sleman segera menyusun MoU atau kerjasama dengan daerah asal anak tersebut. Kalau tidak ada persiapan dari sekarang, nanti akan kesulitan menanganinya," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo mengatakan pihaknya mulai menjalin komunikasi dengan daerah luar asal dari anak-anak yang hidup di jalan.

"Tidak hanya masalah penanganan anak jalanan, tetapi hal lainnya. Misalnya dengan Pemkab Magelang, kerja sama dilakukan untuk menangani masalah pertambangan, kasus kriminalitas, pengedaran narkoba dan gangguan kamtibmas antar wilayah. Kami berharap ada komunikasi dan solusi bersama untuk mengatasi masalah antarperbatasan," katanya.

(U.V001)

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2nxfvBe

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perda perlindungan anak di jalan selesai 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.