Search

Disperindag DIY awasi penerapan HET beras

Yogyakarta (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi Beras medium dan premium di tingkat pedagang dan distributor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017.

"Setiap hari kami pantau. Sosialisasi sudah kami lakukan di lima kabupaten kota terkait HET beras itu," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Yuna, sesuai dengan hasil pemantauan yang dilakukan di lapangan, tidak ada pedagang dan distributor yang keberatan dengan HET beras itu. Justru, Yuna menemukan adanya ketidakpahaman pedagang beras mengenai jenis beras premium dan medium.

"Jenis-jenis beras ternyata banyak pedagang maupun pembeli yang belum tahu. Sehingga untuk menentukan mana yang premium dan medium banyak yang kesulitan," kata dia.

Kendati demikian, Yuna memastikan hingga saat ini harga berbagai jenis beras di pasaran stabil atau masih di bawah HET yang ditentukan. Untuk harga beras medium rata-rata dijual Rp9.000 per kg dan beras premium Rp9.600 per kg.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Kualitas Medium dan Premium sejak 1 September 2017 ditetapkan berdasarkan zonasi. Untuk Pulau Jawa HET beras medium ditetapkan Rp9.450 per kg dan beras premium Rp12.800 per kg.

"Semua menerima kebijakan pusat tersebut. Sampai sekarang tidak ada lonjakan harga beras yang berarti atau masih di bawah HET," kata Yuna.

(L007)

Editor: Hery Sidik

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2yRSIaz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disperindag DIY awasi penerapan HET beras"

Post a Comment

Powered by Blogger.