Search

Satpol PP memperingatkan karaoke Parangtritis berhenti operasi

Bantul (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperingatkan tempat karaoke yang sudah beroperasi beberapa tahun di kawasan Pantai Parangtritis untuk menghentikan aktivitasnya.

"Yang pasti pada 2013 kita sudah menutup sekitar 33 tempat karaoke, artinya dari 2013 sampai sekarang itu tempat karaoke minimal satu-dua tahun lebih beroperasinya," kata Sekretaris Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Rabu.

Pihaknnya telah menyampaikan peringatan pertama terhadap 62 pemilik tempat karaoke kawasan Pantai Parangtritis dan Parangkusumo pada hari Senin (23/10) agar mereka menghentikan operasi hiburan malam itu karena masyarakat mengeluhkan keberadaannya.

Ia mengatakan, pemberian peringatan tersebut merupakan langkah awal Satpol PP dalam melakukan penertiban atau penutupan tempat karaoke, meski begitu diakui upaya penegakan itu sudah pernah dilakukan pada 2013, namun saat ini marak kembali.

"Setelah kita tutup ternyata ini sudah mulai marak kembali dan kita temukan ada 62 tempat, yang memang bervariasi yang barangkali hitungan bulanan kita temui juga ada, yang baru persiapan buka juga ada, tetapi pelaku lama yang sudah beberapa tahun operasi juga ada," katanya.

Namun demikian, kata dia, secara detil rincian berapa lamanya beroperasi dari tempat hiburan karaoke itu belum didata, karena pada saat aparat memberikan peringatan mayoritas pemilik tidak dijumpai karena saat didatangi ke lokasi belum buka.

"Kita belum ada datanya karena waktu kita ke sana belum bisa menemui pemiliknya sehingga tidak bisa tanya langsung, tapi memang maraknya sudah sejak setelah kita tutup pada 2013, karena hanya beberapa bulan setelah itu mulai buka lagi," katanya.

Jati mengatakan, pemilik hiburan karaoke di kawasan Parangtritis itu diketahui tidak hanya berasal dari warga Bantul, melainkan dari luar daerah, tetapi para wanita pemandu karaoke mayoritas bukan berasal dari warga Bantul melainkan luar.

Menurut dia, peringatan kepada pemilik tempat karaoke agar berhenti operasi itu karena aduan masyarakat yang mensinyalir adanya praktik prostitusi dan peredaran minuman keras.

Bahkan, kata dia, keberadaan karaoke Parangtritis disinyalir sebabkan sejumlah keributan antarpengunjung yang dilaporkan ke kepolisian setempat, termasuk kecelakaan lalu lintas di jalur Parangtritis pada pagi hari itu karena pengendara usai minum minuman keras di tempat karaoke.

"Jadi, secara resmi sudah kami berikan peringatan untuk segera menghentikan karaokenya. Selain dampak sosialnya, juga memang dari kajian legalitasnya belum dapat mereka penuhi perizinannya," katanya.

(KR-HRI)

Editor: Hery Sidik

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2yQecEK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satpol PP memperingatkan karaoke Parangtritis berhenti operasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.