"Semula, penerapan layanan pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik (e-SPTPD) tersebut akan dilakukan awal November, tetapi ada beberapa persiapan yang harus dimatangkan sehingga baru bisa dilakukan awal Desember," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu.
Sejumlah persiapan yang perlu dimatangkan di antaranya regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan termasuk aturan standar layanan serta langkah yang harus dilakukan wajib pajak saat mengakses aplikasi, serta sistem informasi manajemen untuk aplikasi layanan e-SPTPD.
Menurut dia, layanan e-SPTPD tersebut akan langsung dimanfaatkan oleh wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir sehingga tidak perlu datang ke loket hanya untuk mengisi formulir secara manual.
Sebelumnya, setiap wajib pajak yang akan menyerahkan pajak harus dapat ke loket pembayaran dan mengisi formulir e-SPTPD secara manual setiap tanggal 1 hingga 10 tiap bulannya.
"Jika uji coba dinilai berjalan baik, maka akan langsung diterapkan untuk seterusnya," katanya.
Dengan layanan e-SPTPD, setiap wajib pajak yang sudah mengisi formulir secara online akan menerima "e-billing" sebagai bukti untuk membayar pajak di bank. "Kami bekerja sama dengan BPD DIY," katanya.
Ia berharap, seluruh wajib pajak bisa mengakses layanan e-SPTPD untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pajak. "Kami berupaya agar pembayaran pajak di Kota Yogyakarta semakin akuntabel," katanya.
Selain pengisian formulir pajak secara online, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memanfaatkan teknologi informasi untuk pembayaran pajak secara online khususnya pajak hotel dan restoran.
Meskipun demikian, lanjut dia, pembayaran pajak secara online tersebut belum memberikan hasil signifikan karena jumlah wajib pajak yang mengakses masih sedikit.
(E013)
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2lR04X5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yogyakarta uji coba e-SPTPD awal Desember"
Post a Comment