Kepala BPN DIY Tri Wibisono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan saat ini sudah dilakukan sertifikasi terhadap 100 ribu bidang tanah sepanjang 2017.
"Total se - DIY ada 444.000 yang belum bersertifikat. Kalau dikurangi 100.000 bidang saat ini, masih sisa 340.000 bidang yang belum bersertifikat," kata Tri Wibisono.
Ia menjelaskan BPN DIY menargetkan mensertifikat tanah sebanyak 240.000 bidang. Sisanya sekitar 200.000 akan diselesaikan pada 2019 sehingga pada 2020 akan masuk pada kebijakan satu peta.
"Tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) masih dalam proses inventarisasi," katanya.
Tri mengatakan?penyelesaian serdikikat tanah ini nantinya akan mendukung perencanaan pembangunan. "BPN akan melakukan kompilasi tanah-tanah di desa.? Baik tanah kas desa, wakaf maupun tempat peribadatan," katanya.
Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengingatkan para pemilik tanah untuk senantiasa memelihara batas tanah. Tujuannya supaya tidak terjadi perselisihan atau sengketa. Hal isi seusai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,"katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan PP Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu hal yang paling penting adalah proses pengukuran tanah.
"Sebelumnya harus dipastikan tanda batas telah dipasang di setiap sudut bidang tanah," ungkapnya.
(U.KR-STR)
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2pIK8YQBagikan Berita Ini
0 Response to "BPN DIY: 444.000 bidang tanah belum bersertifikat"
Post a Comment