"Skrining pendengaran pada bayi baru lahir adalah upaya untuk menemukan adanya gangguan pendengaran pada bayi," kata Ronny, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ronny mengatakan ketulian yang terjadi sejak bayi akan menyebabkan gangguan perkembangan mendengar dan berbicara. Akibatnya, anak menjadi tidak mampu berbicara dan berkomunikasi.
Pada akhirnya, anak tidak dapat mengikuti pendidikan formal dan bisa kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan saat dewasa.
Sejumlah penelitian membuktikan anak yang tidak teridentifikasi mengalami gangguan pendengaran sebelum usia enam bulan akan mengalami keterlambatan perkembangan bicara dan bahasa.
Karena itu, skrining pendengaran perlu dilakukan sejak bayi baru lahir agar bisa mendapatkan penanganan yang tepat.
"Rehabilitasi pendengaran yang baik dengan alat bantu dengar dan latihan bicara mulai usia enam bulan memungkinkan anak dengan gangguan pendengaran mampu berkomunikasi secara optimal saat berusia 36 bulan," katanya.
Ronny mengatakan RSCM telah memiliki fasilitas skrining pendengaran bagi bayi baru lahir.
Skrining terhadap bayi baru lahir seringkali tidak berjalan optimal karena tidak kembali lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Skrining pendengaran pada bayi idealnya dilakukan pada usia 48 jam setelah lahir dengan pemeriksaan "otoaccoustic emission" (OAE) atau sebelum pulang dari rumah sakit.
Bila fasilitas tidak tersedia selambat-lambatnya pada usia satu bulan difasilitasi kesehatan yang mempunyai alat OAE.
Pada usia tiga bulan koreksi dilakukan dengan pemeriksaan "Brainstem Evoked Response Audiometry" (BERA). Bila pemeriksaan OAE dan BERA hasilnya baik pendengaran anak dinyatakan normal.
"Bila bayi mempunyai faktor risiko terhadap gangguan pendengaran, orang tua harus tetap memantau perkembangan bicara," katanya.
Baca lagi lanjutan nya http://ift.tt/2otJ5sG
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dokter: bayi baru lahir perlu menjalani skrining pendengaran"
Post a Comment